Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Badan Narkotika dan Nasional Kota Prabumulih (BNNP) berhasil meringkus resedivis kasus narkoba di kantor TAG (Tunas Auto Graha) kecamatan Cambai Prabumulih.
Tersangka yakni Petrians Fierre Eka Putra (28) diringkus saat bekerja sebagai sales di TAG dan ternyata Nyambi jualan narkoba.
Warga Gang Bhayangkara Kelurahan Tugu Kecil diringkus tim BNN tanpa perlawanan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat gerak cepat Tim pemberantas BNN Prabumulih berhasil meringkus tersangka saat sedang duduk santai di dalam kantor tempatnya bekerja.
Dari tangan tersangka BNN Prabumulih berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,91 gram, satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu 0,29 gram, 32 buah plastik klip bening berukuran kecil, satu buah tas selempang berwarna coklat, satu buah, seperangkat alat sabu, uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu buah korek gas api serta satu buah handphone bermerk Samsung A3 berwarna hitam.
Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Pauzia SP mengungkapkan, jika salah satu sales Tunas Auto Graha (TAG) Kota Prabumulih merupakan seseorang yang dicurigai melakukan aktivitas transaksi narkoba.
"Berdasarkan info dari masyarakat melalui tim pemberantas BNN Prabumulih jika adanya aktivitas yang dicurigai salah satu sales TAG berinisial P melaksanakan transaksi narkoba saat sedang duduk di kantor sehingga tim langsung mengajak keluar kantor dan melakukan penggeledahan," ucap Kepala BNN Prabumulih dalam rilis, Senin (16/10/2023).
Kepala BNN mengaku, dari hasil penggeledahan didapati satu buah tas selempang berwarna coklat merk Eiger yang di dlm nya berisi handphone dan satu buah botol serta uang pecahan Rp 50 ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba dan yang lain ditemukan kantong agak besar yang ternyata di dalamnya terdapat 1 buah plastik berisi kristal yg diduga sabu lebih kurang 3 gram dan ada plastik2 kecil sejumlah 32 buah.
"Setelah itu kami melaksanakan upaya test urine terhadap tersangka dan dari hasil ternyata positif menggunakan narkoba," ungkap Kepala BNN Prabumulih.
Sementara itu PP mengaku jika dirinya bukan pengedar narkoba dan hanya memakai saja. "Bukan, saya bukan pengedar namun hanya memakai saja sejak 2015 dan di penjara 2017 dengan kasus yang sama," kata PP.
PP membantah dirinya pengedar sabu. Tetapi, hanya memakai saja. "Bukan, saya bukan pengedar. Hanya, pemakai saja. Saya memakai narkoba sejak 2015, dan masuk penjara 2017 karena kasus narkoba," akunya.
Tak hanya itu PP mengaku jika niatnya mengkonsumsi narkoba karena adanya ajakan teman. "Barang bukti itu, punya teman saja dititipkan kepada saya berasal dari PALI," akunya.
Dari hasil perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dengan Ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan selambatnya 20 tahun penjara. (Ing)
0 komentar:
Posting Komentar