Palembang, Portalsriwijaya.com - Portal Sriwijaya.com Kasus tuduhan pemerasan serta dugaan tindakan intimidasi yang melibatkan Kepala Desa Talang Padang terhadap sejumlah wartawan, yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan, kembali dibahas dalam rapat gelar perkara di Markas Besar Polda Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan nomor surat B/208/V/HUK.11.1/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pelapor diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus ini bermula dari laporan dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2026. Artinya, hingga gelar perkara digelar, kasus ini sudah berjalan selama empat bulan dan selama penanganan di tingkat Polres OKU Selatan belum terlihat adanya perkembangan yang berarti.
Rapat gelar perkara dihadiri oleh unsur pimpinan dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, ahli hukum pidana, serta pejabat dan penyidik dari Polres OKU Selatan. Turut hadir pula terlapor, Sulaidi (Kades Talang Padang), dan Yeti Tarwiyah (Kades Tanjung Jaya) yang hadir sebagai saksi dari pihak terlapor.
Dalam keterangannya di hadapan tim penyidik, Sulaidi membenarkan bahwa kedatangannya ke Balai Desa Tanjung Jaya adalah atas undangan Kades setempat. Namun, penjelasan Sulaidi justru mempertegas dugaan sikap arogansinya terhadap awak media. Saat ditanya oleh salah satu anggota tim gelar, Kompol Biladi Ostin, terkait makna ucapannya berulang kali dalam bahasa daerah “lah galak” yang ditujukan kepada wartawan, Sulaidi menjawab singkat: “Ngajak belago.”
Ungkapan tersebut diucapkan Sulaidi tepat setelah ia melontarkan tuduhan pemerasan tanpa dasar yang jelas kepada tiga orang wartawan yang saat itu sedang bertugas melakukan peliputan dan konfirmasi terkait program ketahanan pangan serta pembagian bibit jagung di Desa Tanjung Jaya. Jarak antara Desa Talang Padang dengan Desa Tanjung Jaya tercatat sejauh 25 kilometer.
Dalam gelar perkara tersebut, Kanit Pidum Polres OKU Selatan juga memutar rekaman video kejadian asli. Rekaman itu secara gamblang memperlihatkan sikap dan perlakuan semena-mena dari Sulaidi yang sama sekali tidak menghargai aturan hukum maupun tugas pokok dan fungsi awak media sebagai kontrol sosial masyarakat. Pelapor dalam kasus ini hadir didampingi oleh rekan sejawatnya yang juga menjadi korban tindakan arogansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan insan pers di Sumsel masih menunggu langkah hukum selanjutnya. Masyarakat berharap kasus yang sudah cukup lama menjadi sorotan ini segera menemukan titik terang, memperoleh kepastian hukum yang adil, serta menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Tim)







0 comments:
Posting Komentar