OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Suasana Desa Sukarami, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) memanas. Kepala Desa Sukarami, Cik Ani terancam dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran bantuan pertanian yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022-2023.
Rencana laporan ke Polres OKU Selatan ini mencuat setelah salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial PA menemukan adanya kejanggalan administratif yang fatal. Hal tersebut terungkap saat PA memenuhi panggilan penyidik Kejari OKU Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (28/4/2026).
Kepada awak media, PA mengaku sangat terkejut ketika diperlihatkan dokumen berita acara penerimaan bantuan oleh penyidik. Namanya tercantum sebagai penerima manfaat, namun ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Tanda tangan saya diduga kuat dipalsukan oleh oknum kepala desa. Saya baru mengetahui hal ini setelah diperiksa dan melihat langsung dokumennya di hadapan penyidik. Secara tegas saya sampaikan, saya tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bantuan apa pun," ungkap PA dengan nada kecewa.
PA menjelaskan bahwa program tersebut menyasar sekitar 160 petani dengan alokasi bantuan berupa 50 kg bibit (padi) dan 50 kg bibit jagung per anggota kelompok tani. Meski secara administratif data menunjukkan bantuan telah tersalurkan 100 persen, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi data melalui pemalsuan tanda tangan penerima.
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni yang merugikan hak-hak masyarakat tani di Desa Sukarami.
"Kami meminta Polres OKUS mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen ini. Bantuan negara yang seharusnya menyejahterakan petani tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan ajang manipulasi untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukarami, Cik Ani, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan serius yang dialamatkan kepadanya.(FR86)







0 comments:
Posting Komentar