Kejari OKU Selatan Disebut Terlalu Cepat Tetapkan 3 Tersangka Bawaslu, Banyak Terlibat


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, terus bergulir.


Sayangnya, kasus tersebut diduga belum di buka kejaksaan secara terang  benderang. Hal itu sesuai dengan disampaikan kuasa hukum tersangka Ketua Bawaslu OKU Selatan non aktif.


Advokat Fery Apriyansah SH, kuasa hukum tersangka Heri Afrizon menilai masih ada banyak kejanggalan dari perkembangan kasus tersebut.


"Kami pertanyakan pengembangan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang dikelola Bawaslu OKUS tersebut lebih perluas lagi," ujar Pengacara Heri  Afrizon.


Dalam kasus ini, lanjut Fery, Kejari OKU Selatan dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menetapkan tiga tersangka Hery Afirzon (Ketua Bawaslu OKUS), Bahdozen Hanan (Kepala Sekretariat) dan Chandra Putra Wijaya (Bendahara).


Dimana dari kasus Bawaslu OKUS diduga ada penyalahgunaan dana korupsi sebesar kisaran Rp 3,3 miliar.


"Menurut kami perkara ini lebih dahulu dikembangkan lagi. Jaksa harusnya tidak terlalu cepat, ambil keputusan menetapkan 3 tersangka," ungkapnya.


Dari hasil keterangan kliennya, perkara korupsi ini sebenarnya dilakukan berjamaah atau ada banyak pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.


"Pihak-pihak lain juga dari informasi yang digali dari kuasa hukum, juga menerima aliran-aliran dana korupsi namun tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan," tuturnya.


Dalam hal pengelolaan dana Bawaslu yang dalam dugaan Jaksa terjadi korupsi sebesar Rp 1,4 miliar pada tiga tersangka Ini.


Pihaknya menyatakan ada keterangan dan penyiapan bukti baru kedepan soal dana tersebut yang tidak dikelola secara pribadi.


"Klien saya sebagai ketua, namun dalam hal sistem kepemimpinan yakni kolektif kolegial melibatkan banyak pihak menentukan kebijakan," tuturnya.


"Kemudian pengelolaan dana ternyata juga melibatkan banyak pihak bila mengeluarkan dana tersebut. Jadi diluar dari wewenang klin saya," lanjutnya


Pihaknya tentunya sudah menyiapkan langkah hukum untuk mendapatkan rasa keadilan yang sebenarnya di pengadilan nanti.


"Harapan kami, kejaksaan harus membuka luas kasus ini secara terang benderang tanpa tebang pilih. Sehingga rasa keadilan kedepan bisa dirasakan," tegasnya. (FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com