Kasat Reskrim Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Tanah Longsor Tambang Batubara di Muaraenim


Muaraenim, Portalsriwijaya.com - Pasca peristiwa terjadinya tanah longsor tambang Batubara Ilegal yang menelan 11 nyawa warga, Polres Muaraenim terus melakukan penyelidikan terhadap kejadin tersebut.

Tidak hanya tim Polres Muaraenim namun Direktorat Bareskrim Mabes Polri juga turun langsung melakukan pengecekan lokasi TKP dan penyelidikan terkait tertimbun belasan orang akibat tanah longsor Tambang Batubara Ilegal.

Kapolres Muaraenim melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi tambang ilegal bersama direktorat Reskrim Polda Sumsel untuk pengembangan tahap awal.

"Kami lakukan pengecekan lokasi TKP untuk pengambilan full paket data awal guna kegiatan proses selanjutnya," ucap Kasat kepada wartawan.

Terkait adanya indikasi lain yang ditemukan, Kasat mengungkapkan, jika sudah dilakukan penyelidikan terhadap 3 tersangka yang melakukan penambangan ilegal dan dimungkinkan akan menyusul tersangka baru.

"Kami saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang melakukan penambangan ilegal, berkaitan dengan anti pengembangannya kita akan lebih dalami lagi siapa-siapa yang terlibat dan kemungkinan ada tersangka baru atau pidana baru dalam proses nantinya," ungkapnya.

Ditanya apakah dalam kasus itu ada keterkaitan oknum, mantan Kapolsek Gelumbang ini menuturkan, jika untuk saat ini masih dilakukan pendalaman proses penyelidikan awal terhadap 3 tersangka.

"Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan masih proses penyelidikan awal dulu terhadap tiga tersangka apabila ada perkembangan nanti akan kita sampaikan," tutupnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 11 penambang batu bara tewas dalam peristiwa longsornya tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa tersebut terjadi karena longsornya tambang dengan kedalaman sekitar 15 meter dari mulut lubang tambang, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 15.30.

Para penambang tertimbun tanah di lokasi penambangan sekitar 15 meter dari mulut tambang.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com