OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Aljuandi SSos, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Inopa sekaligus Saksi Kabupaten pasangan nomor urut 2 Iwan Hermawan ST MM dan M Faisal Ranopa SP menyampaikan kepada beberapa media tentang penolakan tim untuk menandatangani surat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di OKU Selatan.
Bukan euforia kemenangan yang terasa, melainkan dugaan Pelanggaran yang begitu kuat tercium, pasalnya adanya dugaan indikasi pelanggaran saat pencoblosan pada tanggal 27 November yang lalu. Sehingga memantik reaksi keras dari pasangan calon nomor urut dua.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung selama dua hari 5-6 Desember 2024, yang berlangsung di Gedung Aula Islamic Center yang digelar oleh KPUD OKU Selatan, menurutnya seharusnya menjadi momen penetapan hasil Pilkada yang demokratis dan transparan.
Dalam jumpa pers di kediaman Paslon nomor urut dua, Aljuandi saksi dari pasangan INOPA menyatakan tidak menerima penetapan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Mereka secara tegas menolak menandatangani surat tersebut, karena merasa adanya pelanggaran hak pilih saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, yang berlangsung pada tanggal 27 November yang lalu.
Aljuandi juga menyoroti banyaknya pelanggaran di antaranya, adanya daftar hadir pemilih yang indikasinya di tanda tangani oleh salah satu orang, itu terjadi di beberapa TPS di enam Desa Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Keberatan selanjutnya, dengan adanya pemindahan logistik di sembilan desa yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan mundurnya 65 penyelenggara pemilu di Kecamatan kisam ilir Kabupaten OKU Selatan.
Keanehan pada saat hendak penanda tanganan berita acara hasil Pleno KPUD OKU Selatan tingkat Kabupaten, ternyata berita acranya tidak di buatkan hari beserta tanggal hasil pleno.
Dugaan pelanggaran yang disorot terjadi di enam Desa Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Dalam menanggapi hal ini, Aljuandi menegaskan bahwa Negara kita dilindungi oleh hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, merupakan bentuk perlindungan terhadap negara kita.
“Kami tidak bisa menandatangani berita acara ini,” tegas Aljuandi dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya Paslon nomor urut dua, pada Jumat sore, 6 Desember 2024.
Jumpa pers tersebut, Aljuandi menemukan atas dugaan temuan yang mereka peroleh pada pelaksanaan hak pilih suara pada penyelanggara di enam TPS di Desa, Kecamatan Buay Pemaca, mereka mengungkapkan temuan indikasi kecurangan yang terjadi secara masif pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Bukti-bukti yang mereka kumpulkan, menunjukkan adanya manipulasi suara yang terstruktur dan pelanggaran di enam Desa, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Rincian bukti tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga integritas proses hukum yang akan mereka tempuh. “Namun, mereka memastikan bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap praktik kecurangan tersebut,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya yang semakin memperkuat kecurigaan mereka adalah, ternyata berita acranya tidak di buatkan hari beserta tanggal hasil pleno.
“Bagaimana mungkin sebuah dokumen resmi seperti ini tidak mencantumkan hari serta tanggal hasil pleno?” tanya Aljuandi dengan nada penuh pertanyaan.
Ketidak adanya hari beserta tanggal hasil pleno tersebut, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan validitas proses penghitungan suara.
“Ironisnya, pasangan calon nomor urut satu pun turut menolak menandatangani dokumen yang cacat administrasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan yang meluas, bukan hanya dari satu paslon saja,” terangnya Aljuandi disaat dibincangi oleh awak media.
Langkah berani yang diambil oleh, saksi pasangan calon nomor urut dua ini tentu saja berisiko. Namun, mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan, dan menegakkan prinsip demokrasi yang bersih dan jujur.
Kasus ini, menjadi pengingat penting betapa rapuhnya sistem demokrasi jika dikotori oleh praktik-praktik curang.
Langkah selanjutnya, menurut Aljuandi KPUD OKU Selatan baru saja selesai penghitungan suara di tingkat Kabupaten, dan kemudian selanjutnya dalam kesempatan ini pihak KPU OKU Selatan akan meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi lagi yaitu, di pleno KPU Provinsi Sumsel. “Untuk itu, mari kita sama-sama menunggu hasil keputusan dari pada pleno tingkat Provinsi Sumsel,” menurutnya.
Ketegasan dan transparansi dari penyelenggara pemilu serta pengawasan yang ketat dari masyarakat, sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Nasib Pilkada OKU Selatan kini berada di ujung tanduk, menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang adil. Semoga keadilan akan ditegakkan dan suara rakyat akan benar-benar dihargai,” tegasnya. (FR86)
0 komentar:
Posting Komentar