Dua Tahun Buron Begal Depan Rumah Dinas Walikota Prabumulih Diringkus Tim Gurita

 


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Dua tahun buron akhirnya begal motor yang melakukan aksi di depan rumah dinas Walikota Prabumulih diringkus tim gurita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Jumat (15/1/2021). 


Pelaku diringkus polisi yakni Septiyan Andri Saputra (23) warga Jalan Alipatan Gang Khotib Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih. Seftiyan Andri diringkus tim gurita ketika tengah bersantai di kediamannya. 


Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Seftiyan bermula dari laporan Putri Ayu Wulandari (20) warga Jalan Alipatan Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Barat ke Polsek Prabumulih Timur. 


Dalam laporannya korban mengaku pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 19.30 menjadi korban pencurian dengan kekerasan dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah dinas Walikota Prabumulih. 


Dua pelaku melakukan aksi dengan memepet motor korban ketika berkendara lalu langsung merampas handphone milik korban hingga membuat Putri mengalami kecelakaan. 


Akibat peristiwa itu Putri mengalami luka lecet dan luka robek pada kaki sebelah kiri dan pada bagian tangan sebelah kanan, sementara dua pelaku langsung kabur. 


Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran selalu gagal lantaran dua pelaku berhasil kabur. Lalu pada Jumat (15/1/2021) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya. 


Tak ingin membuang waktu petugas langsung ke rumah pelaku Seftiyan dan meringkusnya ketika tengah bersantai di kediamannya.


Dihadapan petugas, Seftiyan tak bisa mengelak dan mengakui pencurian dengan kekerasan dilakukan bersama temannya yang masih dalam buruan petugas kepolisian. "Benar kami melakukannya, kami ambil handpone dan kabur," tuturnya dihadapan polisi seraya menuturkan handphone dijual dan uang dibagi dua. 


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya meringkus satu diantara dua pelaku pencurian dengan kekerasan. 


"Pelaku telah kami amankan dan kami masih buru satu pelaku lainnya, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (01)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com