Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Seorang oknum PNS yang bertugas di Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang menyuruh pegawainya membuang sampah sembarangan dan tertangkap tangan Satgas BERANI, akhirnya dikenakan sanksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP selaku penegak perda, Pihak kelurahan, RT, RW dan Satgas, oknum tersebut mengakui perbuatannya membuang sampah bekas land clearing perumahan secara sembarangan.
Oknum tersebut kemudian dijatuhi sanksi administrasi harus membayar denda sebesar Rp 7,5 juta yang langsung disetor ke kas daerah kota Prabumulih.
"Jadi setelah kemarin OTT, hari ini kami melakukan BAP penyidik PPNS Pol PP. Hasilnya, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif bayar denda Rp7,5 juta langsung disetor ke Kas Daerah," ujar Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi SH kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Prabumulih, Feri Irawan SH melalui Kabid Penegakan Perda, M Nasir SH membenarkan pihaknya telah melakukan BAP dan memberikan sanksi kepada pelaku yang tak lain merupakan oknum PNS.
"Perbuatannya itu melanggar Perda nomor 5/2014 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Karena pelaku merupakan oknum PNS, maka dikenakan denda administrasi sebanyak Rp7,5 juta. "Kita kenakan denda dengan nominal tersebut, lantaran pelaku merupakan seorang PNS yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, justru sebaliknya," tegasnya.
Disinggung apakah sebelumnya sudah pernah ada yang diberikan sanksi? Nasir mengaku sanksi seperti di atas merupakan kali pertama. "Makanya ini akan dijadikan contoh bagi masyarakat supaya tidak ada lagi yang berani membuang sampah sembarangan," tukasnya. (05)
0 komentar:
Posting Komentar