Ridho Akan Sanksi Perumahan Tak Bangun Fasilitas Umum

 



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM meminta para developer pengembang perumahan agar tidak membebankan pembangunan fasilitas umum seperti jalan, drainase dan lainnya ke pemerintah namun harus dibangun sendiri.

Hal itu ditegaskan Ridho ketika diwawancarai usai peletakan batu pertama pembangunan masjid di acara soft opening perumahan Deni Prabu Residence (DPR) di Jalan Matahari Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (2/10/2021).

"Fasilitas umum di perumahan itu tanggungjawab developer untuk pembangunan, jangan sampai baru laku 10 rumah lalu memprovokasi warga ramai-ramai ke rumah saya minta dibangunkan padahal itu tanggungjawab developer," ungkapnya.

Ridho mengaku dirinya kedepan akan selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan pengembang perumahan dimana harus menandatangani perjanjian untuk pembangunan fasilitas umum di perumahan.

"Kalau selama ini kita kecolongan karena izin di bawah, sekarang izin perumahan harus menghadap ke kita sehingga kita bisa selektif, jangan sampai begitu perumahan laku fasilita umum tidak dibangun dan developer kabur," katanya.

Ditanya apakah ada sanksi jika memang ada developer tidak membangun fasilitas umum dan kabur setelah perumahan habis terjual, orang nomor satu di kota nanas itu mengaku jelas akan menerapkan saksi.

"Jelas akan kita sanksi, sanksinya akan kita cabut izin perumahan dan perusahaan pengembang, sehingga tidak lagi terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut Ridho menyambut baik banyak pengembang mengembangkan bisnis perumahan di kota Prabumulih karena menandakan kota nanas maju dan ekonomi berkembang pesat.

"Kita akan permudah izin namun harus juga pihak pengembang sesuai aturan, harus peduli warga sekitar dan tidak kabur meninggalkan fasilitas yang tidak dibangun," harapnya. (SNT)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com