Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Oknum Kepala Desa Air Limau Kabupaten Muara Enim berinisial ZE akhirnya dijobloskan ke Sel tahanan Polres Prabumulih selama 3 hari, Rabu (11/06/2025).
Setelah 3 hari mendekam di sel Polres Prabumulih, pihak keluarga dari oknum kepala desa yang berinisial ZE mengajukan permohonan penangguhan penahan.
Saat di bincangi pihak PPA Polres Prabumulih membenarkan bahwa Oknum Kades ZE ini sempat dilakukan penahanan namun kemudian dilepas karena pihak keluarga mengajukan penangguhan.
"Pihak keluarganya mengajukan permohonan penangguhan, miskipun ditangguhkan proses hukum tetap jalan. Setelah berkas sudah lengkap akan kita limpahkan kepengadilan," ungkap anggota PPA kepada wartawan.
Disisi lain pihak PPA Polres Prabumulih melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat kabupaten Muara Enim.
"Saat ini kita sudah menerima laporan permasalahan yang dialami oknum kades Air Limau berinisial ZE. Jika kasus ini sudah masuk di Rana P21 insyaallah akan kita koordinasikan kepihak-pihak terkait untuk mengambil langka Penonaktifkan oknum kades tersebut," ungkap pihak Inspektorat Kabupaten Muaraenim.
Perwakilan masyarakat Air Limau yang tidak kami sebutkan namanya mengapresiasi langkah cepat Polres Prabumulih menangani kasus perselingkuhan dan nikah siri oknum kepala Desa Air Limau Kabupaten Muara.
"Kami apresiasi kinerja Polres Prabumulih yang serius menangani kasus ini," ungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kades desa air Limau yang dilaporkan oleh istri sahnya berinisial WH di Polres Kota Prabumulih karena diduga berselingkuh dan telah menikahi istri siri. (Sitoh)
0 comments:
Posting Komentar